Thursday, March 9, 2017

HATI-HATI !!! Sering Belanja Online ? Klo Transfer Uang Ditambah Kode Khusus, Riba atau Bukan ? Simak Ulasannya...

BeritaKeren14 - Tranfer uang melalui ATM atau internet banking sudah tidak asing lagi saat ini. Aktivitas ini kerap terjadi, terutama untuk pembayaran transaksi secara online.

Kamu yang sering mentransfer uang mungkin pernah memakai `kode khusus` pada nominal uang yang dikirimkan. Kode itu biasanya dibubuhkan pada nominal yang harus dibayar pembeli, padahal harga sebenarnya tidak sebesar itu.



Sebagai contoh, sebuah tas dijual secara online dengan harga Rp100.000. Pembeli diminta mentransfer jumlah tersebut dengan ditambahi kode khusus seperti 531 di bagian belakang menjadi Rp100.531.

Apakah praktik ini termasuk riba?

Dikutip dari konsultasi syariah, transaksi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu transaksi jual beli dan transaksi riba. Transaksi jual beli mensyaratkan ketersediaan barang sehingga akadnya menjadi jual beli.

Sementara riba berkutat pada persoalan alat tukar dan uang. Dalam bahasa awamnya, mencari untung dari transaksi menukarkan uang dengan uang. Hal ini juga termasuk utang.

Islam membolehkan seseorang mengambil keuntungan pada barang yang dia jual. Salah satu dalilnya adalah hadis diriwayatkan Turmudzi dari Urwah Al Bariqi.


" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor kambing dan uang 1 dinar.

Kemudian akupun menceritakan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan, 'Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu'."

Terkait dengan kode khusus, penjual memiliki kebebasan untuk menaikkan harga barangnya. Meski ditambahkan kode khusus, akad yang terjadi tidak berubah menjadi utang piutang melainkan tetap jual beli.

Kode Unik ketika Transfer, Riba?

Ketika kita membayar sesuatu via transfer bank, misalnya nilai 500rb, kita diminta transfer 500.023. apakah ini dibolehkan? Krn jadinya ada kelebihan. Apakah tidak termasuk riba?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 2 transaksi yang dikontraskan oleh Allah dalam al-Quran,

[1] Transaksi jual beli

[2] Transaksi riba

Allah berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS. al-Baqarah: 275)


Secara umum perbedaan keduanya, pada transaksi jual beli bergerak pada domain penyediaan barang atau jasa. Selama ada barang dan jasa yang dipertukarkan, hampir semua akadnya adalah jual beli.

Sementara riba lebih bergerak pada domain alat tukar dan uang. Transaksi yang dilakukan adalah uang ditukar dengan uang, menghasilakan uang. Orang memberikan utang uang kepada orang lain, dan nanti akan diserahkan dalam bentuk uang dengan ada kelebihan.

Dalam transaksi jual beli, islam mengizinkan pemilik barang untuk mengambil keuntungan sesuai yang dia inginkan, selama tidak mengganggu pasar dan tidak mendzalimi konsumen.

Diantara dalilnya adalah hadis dari Urwah al-Bariqi beliau menceritakan,

دَفَعَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا لأَشْتَرِىَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor kambing dan uang 1 dinar.


Kemudian akupun menceritakan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِينِكَ

Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu. (HR. Turmudzi 1304, Daruquthni 2861, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Juga dinyatakan dalam hadis dari Abdullah Zubair radhiyallahu ‘anhuma,  beliau menceritakan,

وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ

Zubair pernah membeli tanah hutan seharga 170.000, kemudian tanah itu dijual oleh putranya, Abdullah bin Zubair seharga 1.600.000. (HR. Bukhari 3129).

Hadis ini diletakkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya di Bab, “keberkahan harta orang yang berperang.”

Berdasarkan acuan ini, dalam transaksi jual beli, penjual punya kebebasan untuk menjual barangnya sesuai dengan harga yang dia inginkan. Termasuk memberi tambahan kode transfer yang berbeda untuk masing-masing konsumennya.

Misalnya, harga barang terpampang 500rb… ketika proses belanja, konsumen A diminta transfer 500.011, konsumen kedua diminta transfer 500.013, dst….

Yang terjadi, ini bukan akad utang piutang. Tapi pada saat konsumen hendak beli, harga dinaikkan penjual, sesuai dengan kepentingan dia, dalam bentuk kode transfer. Dan itu penawaran dari penjual. Jika pembeli setuju, kode itu sekaligus menjadi tambahan harga bagi dia.

Sebaliknya, untuk riba, sekecil apapun nilainya, hukumnya terlarang.

Ka’ab al-Ahbar pernah mengatakan,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.[1] (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)


Karena itu, hindari tambahan apapun atas permintaan pemberi utang. Bisa jadi tambahan yang sangat kecil ini adalah riba. Pada prakteknya, ada 2 yang banyak terjadi di masyarakat,

[1] Si A memberi utang ke si B senilai tertentu, dan pembayarannya via transfer bank.

[2] Si A menjual barang secara kredit kepada si B, dan pembayarannya via transfer bank.

Untuk dua kasus ini, tidak diperkenankan memberikan tambahan kode unik transfer. Misal, nilai utang 1jt, tapi minta ditransfer 1.000.025. jadi ada tambahan Rp 25. Hindari tambahan semacam ini…

Bagaimana solusinya?

Jika tetap butuh kode unik, anda bila lakukan pengurangan. Misal, utang 1jt, minta ditransfer 1jt – Rp 25 = Rp 999.975. insyaaAllah ini lebih aman. Sekalipun kurang dari nilai utang, tapi anda bersih dari semua yang mengkhawatirkan…

Allahu a’lam.

Keterangan:

[1] Hadis ini diriwayatkan secara marfu’ dari Abdullah bin Handzalah. Namun sanadnya dhaif, sebagaimana keterangan Syuaib al-Arnauth. Dan yang benar, ini pernyataan Ka’ab al-Ahbar. Seorang mantan yahudi, yang ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun masuk islam di zaman Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.


No comments:

Post a Comment