Tuesday, March 14, 2017

KABAR BURUK BAGI PENGGUNA SETIA TRANSPORTASI ONLINE !!! Mulai 1 April, Tarif Transportasi Online Tak Akan Murah Lagi

BeritaKeren14 - Anda Pengguna setia transportasi online ? Ada kabar yang kurang mengenai jenis transportasi yang sering anda gunakan. Kebahagiaan berkat murahnya taksi online kini hanya tinggal mimpi. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mulai 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 tahun 2016. Regulasi itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Dikutip Liputan6.com, (14/3), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan bahwa keluarnya aturan itu menandai berakhirnya sosialisasi yang telah dilakukan selama enam bulan terakhir. Selanjutnya, pemerintah akan meresmikan dan menerapkan uji publik yang kedua pada awal April. Dalam PM 32 terdapat 11 tuntutan para perusahaan taksi online dan konvensional, di mana salah satu poin yang ditegaskan adalah mekanisme tarif.


Dalam PM 32 ini, tercantum tarif batas atas dan batas bawah angkutan umum berbasis online tersebut. Salah satu poinnya adalah pihak taksi online akan memberlakukan tarif untuk jarak tertentu dengan jumlah Rp 50.000. Kalaupun bisa kurang, selisihnya tidak boleh terlalu jauh atau terlalu murah.

Pemberlakuan pajak juga akan diterapkan untuk taksi online.

Selain itu, perusahaan taksi online juga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jendral Pajak. Selain itu pihaknya juga akan memastikan bahwa kendaraan taksi online yang digunakan tersebut juga aman dan layak digunakan.

Adanya kebijakan ini juga memberikan jawaban atas keluhan dari Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan. Dia mengeluhkan bisnis angkutan darat pada 2016 yang mengalami penurunan secara drastis. Bahkan penurunan omzet yang dialami tersebut mencapai 50 persen. Bahkan hal ini juga menyebabkan ada dua operator taksi terpaksa tutup gara-gara banyaknya transportasi berbasis online yang kian menjamur.

Dia menduga akar permasalahannya adalah dari persaingan yang tidak sehat antara model transportasi konvensional dengan transportasi online. Dia meminta kedepannya pemerintah lebih memberikan perhatian terhadap masalah ini.


Tanda khusus akan ditempelkan untuk mengetahui angkutan tersebut adalah transportasi online atau bukan.


Selain itu, Kemhub dan Polri juga akan menerapkan dua tanda khusus untuk kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi berbasis aplikasi. Dengan tanda ini maka identitas alat transportasi tersebut akan bisa dibedakan dengan kendaraan roda empat lainnya.


Dua tanda tersebut yaitu stiker (gambar tertempel) dan kode khusus pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kewajiban implementasi dua tanda khusus tersebut akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.


sumber: www.idntimes.com

No comments:

Post a Comment