Tuesday, March 21, 2017

Heboh !!! Bikin Paspor Harus Punya Tabungan 25 Juta, Bener Apa HOAX ya ? Begini Penjelasan Lengkapnya dari Pihak Imigrasi !

BeritaKeren14 - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Ngomong-ngomong soal paspor, beberapa hari belakangan, muncul isu yang begitu meresahkan kalangan traveler maupun backpacker. Mulanya adalah kemunculan berita di media sosial tentang syarat untuk bikin paspor harus mempunyai deposit di tabungan sebesar 25 juta rupiah. Sontak, anak muda yang sedang giat-giatnya nabung buat traveling harus gigit jari. Pasalnya, kalau mau buat paspor baru maupun perpanjang, syarat deposit 25 juta tersebut sudah diberlakukan sejak Senin, 6 Maret 2017 lalu. Kenapa gigit jari? Ya maklum lah backpacker, boro-boro tabungan 25 juta, tiket pesawat aja cari promo.


Nah, biar isu ini nggak makin liar, BeritaKeren14 klarifikasi langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Bertemu dengan Kepala Imigrasi, beliau akan memberikan penjelasan kepada kamu semua di artikel ini. Yuk simak sama-sama…


Beberapa traveler panik dan menggunggah informasi yang menyebutkan bahwa syarat pembuatan paspor sekarang dibuat lebih susah. Ada syarat yang mewajibkan rekening tabungan dengan nominal 25 juta. Benarkah informasi ini?


Di sosial media muncul keresahan tentang syarat pengurusan paspor. Banyak informasi yang berseliweran yang bikin ketar-ketir banyak orang, baik yang akan bikin paspor maupun yang akan memperpanjang. Kalau mau bikin paspor dengan tujuan wisata ke luar negeri harus menggunakan fotokopi tabungan dengan nama pemohon dengan nominal 25 juta rupiah. Hal ini tentu sebaiknya diluruskan, karena sebenarnya informasi yang beredar kurang tepat penafsirannya.


Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Bapak Didik Heru Praseno Adi, SH. MH., informasi tersebut kurang tepat. Sesungguhnya tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25 juta rupiah…

“Memang ada instruksi dari Kantor Pusat di Jakarta, tapi peraturan ini tidak wajib. Tolong digarisbawahi. Kita hanya tujukan pada pemohon yang mencurigakan pas dilakukan proses wawancara. Ada indikasi beberapa orang memohon paspor pas wawancara ngakunya wisata atau umroh, tapi ternyata di sana bekerja. Nggak usah khawatir, peraturan ini fleksibel dan tidak mengikat, hanya untuk orang tertentu saja.” 
– Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi, SH. MH –

Dari pemaparan Bapak Didik Heru, jelas bahwa tidak benar jika pemohon paspor harus diwajibkan menyiapkan rekening dengan saldo 25 juta atas nama sendiri. Peraturan ini hanya dikenakan kepada pemohon paspor yang mencurigakan. Terutama kepada mereka yang membuat paspor dengan tujuan liburan namun tidak dengan rencana yang jelas, entah durasi kepergian maupun tiket pesawat. Lebih ditekankan ke oknum yang menggunakan alasan wisata namun sebenarnya untuk bekerja.

Dalam Surat Edaran peraturan baru ini, ketentuan buku tabungan saldo 25 juta hanya dikenakan kepada pemohon yang dicurigai saja. Tidak semua dikenakan peraturan itu…


Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural dalam Penerbitan Paspor, point 2 b menyebutkan mekanisme peraturan penerbitan paspor. Di sana terlihat ada kata ‘apabila’ di ketentuan nomer (3)


(3) apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan :

a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi

b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Dari peraturan di atas terlihat ‘kan bahwa mekanisme buku tabungan digunakan jika ada pemohon paspor yang dicurigai akan jadi TKI dengan alasan wisata. Tentu si pewawancara yang lebih tahu profil si pemohon. Jika ada kecurigaan maka akan dimintai data pendukung, contohnya tiket pesawat, di mana tempat tinggalnya di luar negeri, maupun surat rekomendasi tempat bekerja. Dokumen lain yang diminta salah satunya buku tabungan. Tentu ketentuan ini nggak bisa dikenakan ke semua orang. Hal ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kepanikan.

Toh jika kamu mau pergi ke luar negeri dengan lebih aman, bisa kok menggunakan surat dari sponsor, jaminan, undangan ke luar negeri maupun surat rekomendasi dari kantor tempat bekerja. Intinya sih biar meyakinkan agar tidak malah bekerja di luar negeri dengan ijin awalnya untuk wisata.

Tujuan peraturan baru ini sebenarnya baik kok. Agar warga Indonesia selamat dan tidak dapat masalah di luar negeri nantinya

Banyak sekali kasus orang Indonesia ke luar negeri dengan alasan wisata eh tahunya bekerja di sana. Ada pula yang jadi korban human trafficking yang kini sedang marak. Kasus lain, ada juga korban dari peserta umroh yang ditelantarkan oleh biro travel. Akhirnya nggak bisa pulang dan bermasalah di sana. Hal ini yang sebenarnya ingin dihindari oleh pihak imigrasi. Tuh ‘kan sebenarnya tujuanya bagus kok.


“Intinya kita ingin memberi perlindungan kepada WNI agar tidak menimbulkan masalah di luar negeri. Toh, ini hanya khusus untuk TKI Nonprosedural, karena selama ini sering terjadi orang ke luar negeri tujuannya bekerja padahal ijinnya wisata atau umroh. Kita koordinasi dengan Depag setempat agar peserta umroh benar-benar akan umroh bukan untuk bekerja. Buat backpacker ataupun mahasiswa, nggak usah khawatir. Saya juga sering backpacker kok. Silahkan bikin paspornya, ” tambahnya.

Nah, sudah jelas bukan? Informasinya sebenarnya hanya salah tafsir saja. Nggak bingung dan resah lagi ya sekarang. Asalkan kamu mau liburan dengan rencana yang jelas, kapan berangkat kapan pulang, tiketnya udah punya atau belum, pasti kamu aman. Pembuatan paspor dibuat lebih ketat seperti ini tujuannya untuk melindungi warga negara Indonesia. Agar tidak terjadi masalah nanti kelak di kemudian hari.


sumber: www.hipwee.com

No comments:

Post a Comment